Menkeu Sri Bersurat ke Menkes Budi, Bakal Potong Insentif Nakes 50%

Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersurat secara resmi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes). Isinya, bendahara negara akan memangkas insentif nakes yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen. 

Teknologi Baru di Mandaya Royal Hospital, Mengurangi Beban Pasien Kanker

Keputusan itu berlaku meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut dilansir Kamis 4 Februari 2021.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).

Baca juga: Bos OJK Tegaskan Bank Syariah Indonesia Punya PR Banyak

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Diketahui sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta.

Kemudian, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan itu masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Segala opsi lainnya masih dimungkinkan.

“Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan COVID-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya.

Hal itu menjadi pertanyaan, sebab pemotongan tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp619 triliun dari sebelumnya Rp533,1 triliun. Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp104,7 triliun. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya