Di Depan Nelayan, Menteri Trenggono Tegaskan Cantrang Dilarang

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono panen lobster hasil budidaya.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya belum memberlakukan Peraturan Menteri Nomor KP 59 Tahun 2020 terkait penggunaan alat tangkap cantrang

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Hal itu disampaikan saat bertemu atau audiensi dengan perwakilan nelayan yang datang dari wilayah perairan seperti Kepulauan Riau (Kepri), Natuna, Bintan, dan Anambas, di kantornya, Jakarta, kemarin. Hadir juga perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, LKPI dan unsur mahasiswa.

Baca juga: Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kepada Para Habaib Soal Kamtibmas

Kesepakatan KTNA dan Organisasi Tani: Dorong Swasembada Pangan dan Energi

"Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah Anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?," kata Trenggono, seperti dikutip VIVA dari laman kkp.go.id, Sabtu 30 Januari 2021.

Trenggono mengatakan, dirinya masih melakukan kajian dan evaluasi terhadap aturan tersebut. Termasuk Permen No. 12 dan 58 mengenai kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan.

Dengar Keluhan Nelayan di Muara Angke, Ridwan Kamil: Ini Jadi Perhatian Khusus Kami

"Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP bukan hanya No.59. Namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif," tambahnya. 

"Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif. Kenapa? Karena saya ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan kita. Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” kata dia.

Sekadar diketahui penggunaan alat tangkap cantrang menjadi kontroversi. Lantaran Menteri sebelum Edhy Prabowo, Sudi Pudjiastuti, melarang penggunaan cantrang dan kemudian oleh penggantinya Edhy Prabowo diizinkan. Kini kementerian itu dipimpin Trenggono, aturan itu ditunda.

Trenggono mengatakan, sebagai nahkoda di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dirinya mengawal keberlangsungan ekosistem di negara Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah. 

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan harapannya terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan untuk turut mendorong kemakmuran serta memajukan hak-hak nelayan baik itu dengan memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan, hingga jaminan masa tua.

"Jadi jelas ya. Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak. Saya memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun road map kelautan dan perikanan ke depan," ungkapnya. 

"Agar anak-cucu saudara masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya