SWF Indonesia Diharap Bisa Optimalkan Nilai Investasi Pemerintah

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, (tengah)
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA –   Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dinamakan Indonesia Investment Authority (INA), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan, dan peningkatan foreign direct investment di Indonesia ke depan.

Malaysia Ajak Indonesia Kerja Sama Investasi di Sustainable Aviation Fuel, Ungkap Rencana Petronas

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, meyakini bahwa sebagai sebuah terobosan yang digagas pemerintah, LPI itu akan menjadi jawaban bagi kesenjangan pendanaan dalam negeri, dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional.

"Melalui pembentukan LPI ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai investasi pemerintah pusat yang dikelola secara jangka panjang," kata Dito dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Januari 2021.

Hilirisasi Dorong Peningkatan Investasi dan Perluasan Lapangan Kerja

Dito menambahkan, hal itu akan dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan, meningkatkan foreign direct investment, dan mendorong investasi. Karena Dito menilai, lahirnya LPI ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi, yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Apalagi, pemerintah diketahui juga telah menyiapkan modal awal sebesar Rp15 triliun, dari total pemenuhan modal sebesar Rp75 triliun yang sisanya akan dilakukan secara bertahap. Dito menambahkan, langkah cepat pembentukan LPI atas dasar mandat UU Cipta Kerja ini juga telah ditindaklanjuti, dengan ditetapkannya peraturan turunan melalui PP 73 Tahun 2020 dan PP 74 Tahun 2020. 

Jangan Salah Paham! Ini Penjelasan Lengkap Crypto & Bitcoin (BTC) untuk Pemula

"Saya optimis dengan dibentuknya LPI ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah momentum perbaikan perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19, dan sebagai katalis investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan baru," ujar Dito.

Baca juga: Update COVID-19 Indonesia: Jumlah Sembuh Tambah 10.678 Pasien

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Dito mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada LPI dalam bentuk penempatan dana dalam instrumen keuangan, penatausahaan aset, pengelolaan aset, dan penentuan calon mitra investasi, betul-betul dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, prudent, dan dengan profesionalisme.

Hal itu seiring dengan kewenangan LPI lainnya seperti melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), dan memberikan, serta menerima pinjaman dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Karena LPI ini berimplikasi terhadap kepercayaan dari para investor global," kata Dito.

Ke depannya, Dito pun optimistis bahwa dengan model dan struktur LPI ini, maka akan banyak investor asing yang bakal tertarik menanamkan modalnya di LPI, melalui berbagai proyek strategis yang memiliki imbal hasil investasi yang menarik di Indonesia. 

"Selain itu, sistem pengawasan yang juga didesain dengan sangat baik, akan menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan LPI ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya