1.191 Pialang Bursa Berjangka Diblokir pada 2020, Modusnya Beragam

Ilustrasi pemblokiran.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan, telah memblokir 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang bursa berjangka.

Dukung Ketahanan Pangan, PT Berdikari Jamin Stabilitas Harga dan Stok Pangan Ternak Bagi Masyarakat

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran pialang bursa berjangka ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

"Masyarakat juga diharapkan semakin memahami bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” kata Sidharta dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Januari 2021.

Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp475,13 Triliun, Didominasi Milenial dan Gen Z

Jumlah pemblokiran pada 2020, katanya, meningkat dari catatan 2019 yang sebanyak 439 domain situs. Begitu juga dibandingkan dengan pemblokiran pada 2018 yang sebanyak 161 domain situs, dan 2017 sebanyak 107 domain situs.

Baca juga: Menko Airlangga Ungkap 3 Faktor Utama Penggenjot Ekonomi RI 2021

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

"Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian," ucapnya.

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti. Serta, tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Perlu diketahui, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia
dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka," tutur dia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menambahkan, berdasarkan hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan dikategorikan menjadi dua macam.

Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka atau aset kripto. Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan. Seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

Modus dari investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game, serta dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tutur Syist.

Kedua, melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka. 

Konten itu dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana atau withdrawal di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya