Kementerian ESDM Tegaskan Smelter Freeport Harus Selesai 2023

Gedung Kementerian ESDM
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus menyelesaikan proses pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter pada 2023 mendatang.

Melanjutkan Tren Positif Hilirisasi Melalui Asta Cita

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menekankan bahwa PTFI bisa menyelesaikan pembangunan smelter, paling lambat tiga tahun setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

"Karena perintah undang-undang (No. 3/2020), jadi semua (Pembangunan smelter oleh Freeport) harus selesai pada tahun 2023," kata Ridwan dalam telekonferensi, Jumat 15 Januari 2021.

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

Baca juga: Mendag Lutfi Siap Layani Uni Eropa Hadapi Sengketa Nikel di WTO

Namun di satu sisi, Ridwan mengaku bahwa pihaknya tak mau menutup mata begitu saja, melihat kondisi dunia saat ini yang masih dirundung pandemi COVID-19.

Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun

Karenanya, di sisi lain pemerintah juga tetap akan mempertimbangkan setiap kendala yang terjadi dalam pembangunan smelter oleh Freeport Indonesia. Seiring perkembangan kondisi pandemi COVID-19 ke depannya.

"Artinya, target kita bukan untuk menghukum, bukan untuk menggagalkan. Tapi target kita adalah membangun smelter. Kita akan fokus itu, waktunya sudah ditentukan," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam upaya pembangunan smelter tersebut, PTFI diperkenankan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam proses pembangunannya.

Hal itu misalnya seperti rencana kerja sama antara PTFI dengan Tsingshan Steel China. Yang dikabarkan akan membangun smelter tembaga di Weda Bay, Halmahera.

"Rencana kerja sama Freeport dengan perusahaan lain membangun smelter memang dibuka dalam perjanjian. Hal itu ada di anak kalimat penting yang kami gunakan sebagai acuan," kata Ridwan.

Dia mengakui, terdapat anak kalimat pertama dalam perjanjian tersebut yang mengatakan bahwa PT Freeport wajib membangun smelter baru. Dengan anak kalimat kedua yang membahas perihal izin kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pembangunannya.

"Jadi boleh membangun (Smelter) sendiri, boleh bekerja sama. Mau bekerjasama silakan, namun wajib membangun smelter baru dengan kaidah-kaidah yang sesuai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya