Mendag Lutfi Protes Ekspor Mobil RI ke Filipina Kena BMTPS

Antrian mobil yang siap untuk di ekspor di Terminal Ekspor Impor Mobil, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Filipina mengenakan hambatan ekspor terhadap produk otomotif asal Indonesia. Hambatan dikenakan melalui kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Deretan Fakta Menarik Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Filipina, Skuad Garuda Punya Peluang Menang

Menyikapi hal ini, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, memastikan akan mengambil langkah-langkah untuk memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut.

"Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini," kata Lutfi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.

Tiba di Filipina, Mary Jane Minta Presiden Ferdinand Marcos Jr Berikan Grasi

Baca jugaDibuka Menguat, IHSG Masih Dibayangi Pelemahan Jelang Akhir Pekan

Lutfi menganggap, pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia. Misalnya, berupa kerugian perdagangan untuk produk tersebut.

Terancam Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Disambut Pelukan Hangat Keluarga di Filipina

"Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia,” tutur dia.

Dalam surat resminya, Lutfi mengungkapkan, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina menginformasikan pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina.

Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021. Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang atau kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit tetapi juga ada pengecualian.

Disebutkan Lutfi, aturan itu berlaku antara lain untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, dan kendaraan bekas. Serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans dan kendaraan jenazah.

Kemudian, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas US$25 ribu free on board. Selain itu, Indonesia dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.

"Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang," tegas Lutfi.

Dia pun mengingatkan, instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik.

Sebagai informasi, BMTPS dikenakan untuk produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, termasuk Indonesia.

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya