Intip Gaji dan Hak ASN Kontrak alias PPPK Dibanding PNS

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan skema tes seleksi terhadap para tenaga honorer, termasuk para guru. Mereka akan direkrut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1 juta orang.

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, dari sisi status, PPPK sama dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, dipastikannya dari sisi gaji juga tidak akan berbeda.

"PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN. Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai level dan kelompok jabatan yang sama," katanya seperti dikutip, Selasa, 12 Januari 2021.

Tak Kuasa Tahan Haru, Prabowo Teteskan Air Mata di Hadapan Guru

Baca jugaDefisit APBN RI 2020 untuk COVID-19 Lebih Kecil dari Banyak Negara

Meski demikian, dari sisi regulasi, keduanya diatur dalam peraturan yang berbeda. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, sedangkan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

"Mereka memiliki hak yang sama dengan PNS berarti hak cuti, hak untuk pengembangan kompetensi, PPPK juga dapat perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS," tuturnya.

Merujuk Perpres 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan PPPK  sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran gajinya, diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) seperti PNS.

Misalnya, untuk golongan terendah, yakni Golongan I MKG 0 diberikan gaji sebesar Rp1.794.900, sedangkan Golongan I MKG 26 diberikan gaji sebesar Rp2.686.200. Tertinggi adalah Golongan 17 MKG 32 sebesar Rp6.786.500.

Sementara itu, tunjangan PPPK yang ditetapkan dalam aturan perpres tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. 

Adapun besaran nominal tunjangan PPPK sebagaimana diatur dalam perpres, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi para PNS.

Sementara itu, untuk gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15/2019, diberikan paling sedikit bagi PNS Golongan Ia MKG 0 sebesar Rp1.560.800, sedangkan Golongan Id MKG 27 sebesar Rp2.686.500.

Untuk Golongan 2a MKG 0 diberikan Rp2.022.200, sedangkan Golongan 2d MKG 33 diberikan Rp3.820.000. Adapun Golongan 3a MKG 0 diberikan gaji Rp2.579.400, sedangkan untuk Golongan 3d MKG 32 adalah Rp4.797.000.

Untuk gaji pokok PNS dengan golongan IVa MKG 0 diberikan sebesar Rp3.044.300 dengan yang tertinggi untuk Golongan IV MKG 32 adalah sebesar Rp5.901.200. Besaran ini merupakan perubahan ke-18 dari PP Nomor 7 Tahun 1977.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya