Pesawat Kini Bisa Lagi Terisi Penuh

Calon penumpang di bandara berjalan menuju pesawat terbang komersial. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Kementerian Perhubungan tidak lagi memberlakukan kebijakan pembatasan penumpang pesawat udara sebesar 70 persen, seiring dengan diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ada Aquabike Championship, Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7 Persen

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dengan demikian tingkat keterisian penumpang angkutan udara bisa 100 persen atau penuh. Sebab, melalui SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto tersebut menganulir SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020.

29.323 Penumpang di Bandara Soetta Batal Terbang dampak Erupsi Gunung Lewotobi

Baca juga: Kejar Target Produksi, SKK Migas Genjot Kinerja Sektor Hulu

"70 Persen kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," seperti dikutip dari SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021, Selasa, 12 Januari 2021.

Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Berangsur Normal, Ada 399 Pergerakan Pesawat Hari Ini

Namun demikian, untuk penyediaan tiga baris kursi seat rowl yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala COVID-19 disebutkan harus tetap ada. Selain itu, terdapat pengaturan lanjutan lainnya.

Misalnya, penyelenggaraan angkutan udara dalam masa pandemi COVID-19 tidak memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.  

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam untuk penerbangan menuju Bali.

Selain itu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke daerah lain.

Daerah-daerah lain tersebut  mengacu pada SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Akan tetap, persyaratan ini tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu," kata Novie melalui SE tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya