Kamar Hotel Mulai Terisi 40 Persen pada November 2020

Handle pintu hotel dilabeli kamar sudah Didisinfeksi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sumiyati.

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 mencapai rata-rata 40,14 persen. Angka itu naik 2,66 poin dibanding Oktober 2020 yang sebesar 37,48 persen.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Meski begitu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto menekankan, tingkat penghunian kamar atau biasa disingkat TPK pada November 2020 itu tercatat menurun bila dibandingkan TPK November 2019. Secara rinci, itu tercatat turun sebesar 18,44 poin karena pada 2019, TPK mencapai 59,39 persen.

"Meskipun secara bulanan terus mengalami peningkatan dari September lalu namun memang dalam kondisi wabah, TPK 2020 ini masih lebih rendah dibandingkan TPK 2019," katanya, Senin, 4 Januari 2021.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Baca juga: Harga Cabai Meroket hingga Rp100 Ribu per Kilogram

Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi di seluruh provinsi kecuali Gorontalo yang meningkat sebesar 10,01 poin dan Kalimantan Utara yang naik tipis sebesar 0,16 poin.

Potret Kamar Hotel Liam Payne Sebelum Meninggal Dunia, Alumunium Foil dan Lilin Jadi Sorotan

Penurunan tertinggi terjadi di Bali sebesar 50,14 poin. Kemudian, diikuti oleh Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Maluku Utara masing-masing sebesar 31,92 poin, 23,87 poin, dan 22,51 poin. Sementara itu, penurunan terendah di Kalimantan Tengah 0,23 poin, diikuti Sulawesi Tengah 0,29 poin, dan Provinsi Maluku 1,56 poin.

Jika dibandingkan Oktober 2020, kenaikan terjadi di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi terjadi di Gorontalo sebesar 17,79 poin. Kemudian diikuti Papua Barat dengan kenaikan 15,34 poin dan Sulawesi Tengah sebesar 10,54 poin.

"Sebaliknya, beberapa provinsi mengalami penurunan seperti Bengkulu sebesar 4,43 poin, Maluku sebesar 1,72 poin, dan Sumatera Utara sebesar 1,68 poin," tutur Setianto.

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi bulan itu pada hotel dengan klasifikasi bintang 3 dengan persentase sebesar 42,03 persen, diikuti hotel bintang 4 sebesar 41,91 persen. Sementara itu, TPK terendah pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 sebesar 29,03 persen.

Adapun rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan itu mencapai 1,59 hari. Jika dibandingkan dengan November 2019, rata-rata lama menginap mengalami penurunan sebesar 0,19 poin.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Oktober 2020, rata-rata lama menginap pada November 2020 juga mengalami sedikit penurunan sebesar 0,03 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing bulan itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 2,59 hari dan 1,58 hari.

Dirinci menurut provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama pada November 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,06 hari, diikuti oleh Provinsi Papua sebesar 2,88 hari, dan Provinsi Gorontalo sebesar 2,33 hari. 

Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari, diikuti oleh Provinsi Bengkulu sebesar 1,31 hari, dan Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,33 hari. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya