Bank Indonesia Tiadakan Kegiatan Operasional saat Pilkada 2020
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA – Bank Indonesia mengumumkan peniadaan kegiatan operasional saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020. Hal itu karena ditetapkannya libur nasional pada momen tersebut.
Diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
"Kegiatan operasional Bank Indonesia pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan," kata Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca juga:Â SKK Migas Targetkan Rekor Produksi Migas Terbesar dalam Sejarah RI
Adapun kegiatan operasional yang ditiadakan adalah sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform.
Kemudian, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate, Indonesia Overnight Index Average serta Jakarta Interbank Spot Dollar Rate.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.Â
"BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Di sisi lain, dia memastikan, Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait secara kolektif dalam melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19. (art)