OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan November Terjaga

Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kondisi sektor jasa keuangan masih dalam keadaan yang stabil dan terjaga hingga November 2020. Rapat Dewan Komisioner bulanan OJK mencatat, bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga.

Rahasia Bank yang Jarang Diketahui, 5 Fakta Penting yang Bisa Menghemat Uang Kamu!

Tergambar dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,15 persen, dan rasio Non-Performing Finance (NPF) sebesar 4,7 persen.

"Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, melalui siaran pers, Kamis 26 November 2020.

IHSG Sesi I Jatuh ke Level Terendah, Seluruh Sektor Saham Memerah

Baca juga: Mendag Ungkap Harga Bahan Pokok yang Potensi Naik Jelang Natal

Selain itu, risiko nilai tukar perbankan terjaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Ketum Kadin Anindya Sebut Pengusaha Sulit Dapat Pembiayaan dari Bank Karena Ini

Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57 persen dan 33,77 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74 persen serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539 persen dan 337 persen.

Kondisi itu jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28 persen jauh di bawah maksimum 10 persen.

"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," tegas Anto.

Juda Agung.

Insentif KLM Naik Jadi 5 Persen, Potensi Tambahan Likuiditas Capai Rp 80 Triliun

BI mengungkapkan, mulai 1 April 2025 insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi perbankan ditingkatkan dari 4 persen menjadi 5 persen dari DPK.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025