Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Sementara, Ini Pesan Luhut
- Dok. Kemenko Marves
VIVA – Usai ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan langsung mengadakan pertemuan dengan jajaran eselon 1 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Luhut telah memanggil Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, TB. Haeru Rahayu ke Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.
Luhut berpesan kepada keduanya agar jajaran KKP memastikan pekerjaan di kementerian tetap berjalan. Selain itu, dia juga meminta bahwa jajaran pejabat di KKP tetap melaksanakan berbagai program yang baik dan jangan berhenti meski bisa dievaluasi.
“Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki,” ujar Luhut.
Baca juga: Saat Kabais TNI Silaturahmi ke tvOne
Sebagaimana diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia terjerat kasus suap ekspor benih lobster.
Oleh sebab itu, esok sore, 27 November 2020 Luhut akan melaksanakan rapat sebagai Menteri KP ad interim dengan seluruh jajaran eselon 1 dan 2. Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar isu-isu yang tertunda yang perlu diputuskan oleh Menteri KP ad interim.
“Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada Menteri,” ucap Luhut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih lobster.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Kamis 26 November 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa langkah kebijakan penghentian sementara itu adalah dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12/PERMENKP/2020, serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.
Kemudian, disebutkan pula bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster; serta Eksportir Benih Bening Lobster.