Ada Kabar Baik bagi Pensiunan PNS yang Belum Terima Dana Taperum

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, akan mulai memungut iuran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum dikembalikan juga sedang dipersiapkan saat ini. 

Tak Hanya Urus Kelapa Sawit, BPDPKS Ganti Nama Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, mengatakan, pengembalian Dana Taperum PNS akan diberikan pada PNS pensiun atau ahli waris, yang belum menerima dana tersebut terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.

Baca jugaSoal Benih Lobster, Edhy Prabowo Pernah Tegaskan Siap Diproses Hukum

Pensiun Bahagia, Finansial Aman: Panduan Lengkap Mengelola Uang di Masa Tua

"Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris," ujar Eko secara virtual, dikutip Rabu 25 November 2020.

Dia menjelaskan, PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengambil dana tersebut. Sebab, dananya akan langsung ditransfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan. 

Program BPJS Gratis Ahmad Ali-AKA jadi Inovasi Bagus, Kepala Daerah Dinilai Patut Menirunya

Hal itu untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak. Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. 

Sementara itu, untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan. Seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Ketentuan ini ditegaskannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi, akan dialihkan kepada BP Tapera. Lalu dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," tuturnya.

Terkait iuran Tapera bagi PNS aktif, dia menjelaskan bahwa pengelolaannya akan memperhatikan kepada 12 asas yang telah ditetapkan. Yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, lalu dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera,” ujarnya.

Sementara itu, besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah 3 persen. Yang terdiri atas 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta.

"Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” kata Eko.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal ini. Upaya itu agar proses bisa berjalan dengan lancar.

“Kami siap untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerja sama antara BP Tapera dengan pemerintah daerah untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN," ujar Safrizal dalam pertemuan virtual dengan pemberi kerja PNS seluruh Indonesia terkait program Tapera dan persiapan pengembalian dana Taperum PNS pensiun. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya