Syarat Guru Honorer Kemendikbud Bisa Cairkan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta
- VIVA/Adin Rachmani
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS termasuk guru honorer. BSU itu diberikan guna meringankan para PTK nonPNS yang ekonominya terhantam COVID-19.
Berbeda dengan BSU untuk pekerja, ada sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi guru honorer atau tenaga kependidikan Kemenikbud untuk mendapatkan bantuan ini. Selain nonPNS, Warga Negara Indonesia (WNI) dan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca juga: Tekan Backlog Perumahan MBR, Program Satu Juta Rumah Harus Dipercepat
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menjabarkan, untuk mendapatkan BSU itu Rp1,8 juta, PTK sebelumnya tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu per bulan.
"Dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ujar Kahar dikutip dari keterangannya, Selasa 24 November 2020.
Kemudian, Kahar menjelaskan, untuk mencairkan BSU tersebut, PTK atau guru honorer Kemendikbud harus menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari situs info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti).
"Lalu, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani," lanjut Kahar.
Setelah mengantongi syarat tersebut, para guru honorer bisa langsung mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021," ungkapnya. (ren)