Pemerintah Juga Beri PMN Nontunai ke BUMN, Apa Itu?
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membantu aliran dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tengah tekanan ekonomi akibat Pandemi COVID-19. Skema yang digunakan adalah Penyertaan Modal Negara (PMN).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa PMN yang diberikan pemerintah tidak hanya dalam bentuk gelontoran uang tunai. Namun, juga ada yang dalam bentuk nontunai.
"Kenapa PMN nontunai? Seolah-olah ini hal baru, padahal ini sudah berkali-kali. Tapi tidak atau kurang dapat perhatian karena orang senangnya lihat tunai," kata Isa, Jumat, 20 November 2020.
Baca juga: Erick Thohir Ganti Direktur Keuangan Garuda Indonesia
Isa menjelaskan, PMN nontunai tersebut diberikan dalam banyak bentuk, misalnya konversi utang yang dimiliki BUMN tersebut hingga dengan memberikan barang milik negara sebagai tambahan modal.
Seluruh bentuk PMN nontunai tersebut dipastikannya telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada serta standar akuntansi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana PMN tunai.
Khusus dalam bentuk konversi utang, dikatakannya, ditujukan untuk memberikan dukungan struktur keuangan yang bagus bagi BUMN bersangkutan. Jika struktur keuangannya tidak bagus, mereka sulit cari modal.
"Kita ingin kembangkan BUMN itu tapi tidak ingin BUMN itu manja. Agar dia cari modal sendiri, duit sendiri untuk bisa mengembangkan usahanya ataupun memulai usaha yang dengan semangat lebih baru," ucap dia.
Sebagai informasi, pada tahun ini, ada dua BUMN yang mendapat PMN nontunai, yakni PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia sebesar Rp3,76 triliun dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp268 miliar. (art)