Bantuan Gaji Rp600 Ribu Termin II Belum Cair, Ini Kata Menaker Ida

Menaker Ida Fauziah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin II untuk November dan Desember dikatakan pemerintah akan cari pekan ini. Namun hingga hari ini bantuan buat peserta BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta itu belum cair.

Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan di PT Sritex

Merespons hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Sebab, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

Baca juga: Jadi Tempat Balapan, Apa Kabar Pembangunan Megaproyek Meikarta?

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Datangi Sritex, Cek Pencairan JHT Eks RIbuan Karyawan

"Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp5 juta,” ujarnya Ida dikutip Sabtu 7 November 2020, dari keterangan resminya.

Ida menjelaskan, pemadanan data tersebut kinisudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses itu dijalani baru pencairan akan dilakukan

Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi Peserta,BPJS Ketenagakerjaan Gelar Workshop Data Protection for Smart Communication

“Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Ida.

Lebih lanjut Ida mengatakan, selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Menaker Wajibkan Non-ASN di Kantor Pemerintah Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mewajibkan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025