Ada Kabar Baik untuk Karyawan Alfamart

Gerai Alfamart.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun penjualannya terdampak pandemi COVID-19. Keputusan itu merupakan kabar baik bagi para karyawan di tengah terpuruknya ekonomi saat ini

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Keputusan tersebut disampaikan Regional Corporate Communications Manajer PT. Sumber Alfaria Trijaya, M Faruq Asrori, di sela-sela penyerahan bantuan mobil ambulans kepada Pemkab Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, kemarin.

"Hal itu, sudah menjadi keputusan dipastikan tidak ada PHK," ujarnya, dikutip Jumat 6 November 2020.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Baca juga: Arus Modal Asing Bakal Deras Masuk Indonesia jika Biden Kalahkan Trump

Lebih lanjut dia mengungkapkan, perusahaan tetap berupaya bertahan di tengah pandemi COVID-19. Saat ini penjualan Alfamart pun belum pulih 100 persen seperti sebelum pandemi.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Sementara seruan boikot terhadap produk Prancis, kata dia, sebagai anggota asosiasi peritel Indonesia akan mengikuti kebijakan pemerintah.

Meskipun demikian, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa produk yang dijual di Alfamart tidak ada yang diimpor langsung dari Prancis, melainkan hasil produksi dalam negeri dengan pekerja dari dalam negeri pula.

Di antaranya, produk susu bebelac diproduksi di Kerawang, sedangkan susu SGM diproduksi di Klaten.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau aksi boikot produk Prancis yang tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, tertanggal 30 Oktober 2020. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024