Info Lowongan Kerja Akan Tersedia di Portal Satu Data Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi melakukan peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan di laman satudata.kemnaker.go.id. Portal ini sebagai perangkat media untuk mencari data-data ketenagakerjaan yang berprinsip Satu Standar Data dan Satu Metadata.

Rahasia Ajaib! Tingkatkan Penjualanmu 10 Kali Lipat dalam Sekejap!

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan, salah satu keuntungan bagi para pekerja dengan adanya portal ini adalah terbukanya ruang dengan para stakeholder ketenagakerjaan, yakni para tenaga kerja, pemberi kerja, dan pencari kerja.

"Dengan menggunakan satu data ini, maka teman-teman pencari kerja bisa melihat data lowongan pekerjaan yang terintegrasi dalam Satu Data Ketenagakerjaan," kata Ida dalam telekonferensi, Kamis, 5 November 2020.

Kota Ternyaman untuk WFH di Indonesia

Baca juga: Wow! Perang Survei Warnai Pilkada Surabaya 2020

Ida menambahkan, saat ini pihaknya juga memiliki aplikasi Sisnaker sebagai bagian dari Satu Data Ketenagakerjaan, yang mempermudah pencari kerja, pekerja, maupun para pemberi kerja untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.

KERJA SANTAI DIRUMAH? Jadi Digital Nomad dan Jelajahi Dunia Sambil Bekerja

Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, lanjut Ida, Satu Data Ketenagakerjaan ini juga akan mempermudah implementasi aturan ketenagakerjaan di dalamnya. Undang-undang Cipta Kerja itu disebut memperkenalkan suatu perlindungan sosial yang baru, berupa perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan.

Melalui jaminan kehilangan pekerjaan itu, Ida memastikan bahwa para pekerja yang mengalami PHK itu otomatis akan memiliki hak untuk mendapatkan 'vocational training' serta akses penempatan kerja.

"Dimulai dari Satu Data yang tersistematisir dalam Sisnaker, maka implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja ini akan bisa kita lakukan dengan lebih baik lagi," ujar Ida.

Sementara untuk kesiapan Data Real Time terkait masalah ketenagakerjaan ini, Ida memastikan bahwa perlu dibuat sistem yang bisa menghubungkan antara sumber data dengan apa yang bisa di-diseminasikan. 

Dalam hal ini, Ida menyebut, perlu adanya peningkatan komunikasi machine-to-machine, agar bisa langsung dinikmati oleh para pengguna data tersebut.

"Karenanya, di dalam Satu Data Indonesia ini kita memiliki prinsip satu data secara metodologi, dimana para produsen data menyiapkan standar data, kemudian metadatanya, dan data induknya. Sehingga bisa di inter-operabilitas berbagi-pakai di antara pengguna dengan lebih cepat," ujarnya.

Sesuai amanat Perpres Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan telah ditetapkan sebagai Walidata Ketenagakerjaan yang salah satu tugasnya adalah untuk menyebarluaskan Data, Standar Data, Metadata, dalam Portal Satu Data Ketenagakerjaan.

Portal Satu Data Ketenagakerjaan merupakan media bagi-pakai Data Ketenagakerjaan, yang merupakan hasil inovasi Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk menghasilkan tata Kelola data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan.

Serta, diharapkan akan mudah dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah, melalui pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yaitu Satu Standar Data, Satu Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi atau Data Induk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya