Aturan Ini Permudah Bangun Tempat Cas Kendaraan Listrik

Stasiun pengisian untuk mobil listrik di SPBU Kuningan, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor berbasis baterai.

Ambisi BYD Ubah Persepsi Industri Otomotif RI Terhadap EV

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, memastikan, penerbitan regulasi itu merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air agar semakin meningkat.

Sebab, di dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 itu, telah diatur bahwa infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terdiri atas dua jenis.

Periklindo Menolak Keras Adanya Insentif Mobil Hybrid dan Wacana LCGC Hybrid

Baca jugaDaftar Provinsi yang Naikkan UMP 2021

"Yaitu yang pertama adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU (untuk mobil), dan yang kedua adalah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum atau SPBKLU (untuk motor)," kata Rida dalam telekonferensi, Selasa 3 November 2020.

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

Melalui SPBKLU, nantinya para pengendara sepeda motor listrik dapat menukar baterai yang lama dengan baterai yang sudah terisi dari rak penyimpanan, dan hanya membutuhkan waktu penukaran sekitar tiga menit. Saat ini, telah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU, dengan rincian yakni sebanyak enam unit di Jakarta Selatan, satu unit di Kota Tangerang, dan dua unit di Kota Tangerang Selatan.

Rida menjelaskan, sesuai dengan roadmap SPBKLU, maka pada 2025 ditargetkan akan tersedia 10.000 unit SPBKLU. "Dan pada tahun 2030 kita berharap akan tersedia 15.625 unit SPBKLU," ujar Rida.

Sementara itu, untuk SPKLU, yaitu charging station bagi mobil listrik, Rida memastikan bahwa saat ini secara total telah terdapat 62 unit charging station, yang berada di 37 lokasi SPKLU. Sesuai dengan roadmap-nya, pada 2025 ditargetkan akan terpasang sejumlah 2.465 unit SPKLU, dan pada 2030 akan terpasang sejumlah 7.146 unit SPKLU.

"Yang akan ditempatkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti di pusat perbelanjaan, area perkantoran, bandara, apartemen, pool taksi, dan lain sebagainya," tuturnya.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pada 2025, pemerintah telah menargetkan pabrikan otomotif nasional untuk mampu memproduksi 2.200 unit mobil listrik dan 2,13 juta unit motor listrik per tahun.

Jumlah ini akan terus meningkat, menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik pada 2050. Dalam RUEN tersebut, pembangunan charging station juga ditargetkan mencapai 1.000 unit pada 2025, dan harus meningkat menjadi 10.000 unit pada 2050. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya