Istana Benarkan Omnibus Law Sudah Sah Jadi UU Nomor 11/2020
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Presiden Jokowi akhirnya meneken UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law pada Senin, 2 November 2020. Telah ditandatanganinya UU yang belakangan masih menjadi kontroversi itu dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono.
"Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Dini saat dihubungi VIVA pada Selasa dini hari, 3 November 2020.
Dini Shanti mengatakan bahwa RUU Ciptaker Omnibus Law itu diteken Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020. Diketahui bahwa pada Senin malam, draft UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden sudah beredar di kalangan pewarta.
Dalam Undang Undang (UU) Nomow 11 Tahun 2020 terdapat 1.187 halaman. Dikutip dari naskah tersebut, UU Cipta Kerja disahkan Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menkumham Yasonna H Laoly selaku Menkumham. UU Cipta Kerja masuk lembaran negara tahun 2020 Nomor 245.
Sebelumnya massa buruh, mahasiswa dan warga umum menyuarakan penolakan besar-besaran atas Omnibus Law UU Ciptaker ini. Pasal-pasalnya dinilai sangat merugikan buruh dan pekerja. Setelah diketok di DPR RI hingga dikirim ke Sekretariat Negara, penolakan massa terjadi.
Namun akhirnya Presiden Jokowi memilih menekennya. Merespons hal tersebut, Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyampaikan penyesalan lewat akun Twitter-nya.
"Lengkap sekali hari ini:
1. Resesi ekonomi telah diakui Presiden
2. Influencer
@jokowi
menjadi komisaris BUMN
3. UU Cipta Kerja telah ditandatangani presiden
2/11/2020
November rain," demikian dicuitkan Hinca sekitar pukul 00.37 pada 3 November 2020.
Diketahui Partai Demokrat melalui fraksinya di DPR RI sempat walk out saat sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law beberapa waktu yang lalu.
Sementara Jokowi mengatakan sebelumnya banyak informasi yang perlu diluruskan mengenai Omnibus Law.
"Saya tegaskan juga Undang Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," kata Jokowi soal Omnibus Law di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.