UMP Jateng 2021 Naik Rp56.963, Ganjar Ingatkan Tak Ada Alasan PHK

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela-sela meninjau Stadion Manahan Solo, Jumat, 27 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVA – Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

"Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," ujarnya di Semarang, dikutip Senin, 2 November 2020.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year on year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," ujar Ganjar.

Dia mengatakan, keputusan besaran UMP Jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," katanya.

Tak ada alasan PHK

Terkait dengan kenaikan tersebut, Ganjar meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia tidak perlu khawatir munculnya pemutusan hubungan kerja. Sebab hal itu tidak beralasan.

Menurut Ganjar, UMP Jateng yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada pihak-pihak yang keberatan, meskipun dari pengalaman pada tahun lalu tidak ada penundaan.

"Gelombang PHK gimana? Bentar 'tho' UMP itu upah minimum, dicatat dulu. Dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun, jadi sebenarnya agak tidak beralasan (PHK)," ujarnya.

Bahkan, lanjut Ganjar, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian yakni di Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri. Sementara itu, yang seharusnya diwaspadai adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 yang akan ditetapkan pada 21 November 2020.

Ganjar pun meminta Apindo duduk bersama untuk membahas kesepakatan dengan serikat pekerja dan pemerintah. Sehingga, gelombang PHK tidak terjadi.

"Jadi Apindo enggak usah takut. Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, serikat pekerja dan pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis," katanya. (Ant)

Baca juga: Perdagangan Online Meningkat, Pelindungan Konsumen Jadi Sorotan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya