Kemendag Tegaskan Konsumen Penentu Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi
- Dokumentasi Kementerian Perdagangan.
VIVA – Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran konsumen, sebagai bagian dari aktor penting dalam tataran perekonomian nasional. Upaya itu agar pemulihan ekonomi nasional bisa dipercepat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan, posisi konsumen sebenarnya sangat penting dalam suatu tatanan perekonomian. Karena itu, harus bisa lebih ditekankan kembali agar bisa membawa perubahan secara menyeluruh.
Baca juga: 7.766 Aparat Gabungan Siaga Kawal Demo PA 212 dan Buruh Hari Ini
"Kita harus menempatkan konsumen kita menjadi agen perubahan, dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi. Karena dalam masa pandemi COVID-19 ini, hal tersebut memang sangat diharapkan," kata Veri dalam peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 secara virtual, Senin 2 November 2020.
Veri mengakui, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang merupakan konsumen di Indonesia, belum menjalankan perannya yang sangat penting dalam rantai perekonomian nasional tersebut.
Padahal, sebenarnya perkembangan para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air sangat memerlukan agen-agen perubahan, sebagai bagian dari penggerak ekonomi. Di sisi lain, lanjut Veri, pemerintah akan terus konsisten dalam menjalani porsi perannya.
"Misalnya yakni dengan melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen secara masif di Indonesia," ujar Veri.
Selain itu, dalam mengawal Undang Undang Perlindungan Konsumen, terdapat sejumlah kebijakan yang masih terus berupaya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Khususnya dalam hal melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang beredar.
"Kemudian kita juga mengawal tentang standardisasi, di mana suatu barang yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan suatu standar, memiliki tujuan yakni untuk melindungi industri dalam negeri," tutur Veri.
"Dan juga tentunya demi melindungi konsumen-konsumen kita, dari pemakaian terhadap barang-barang atau jasa yang tidak sesuai standar sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut," ujarnya. (art)