UMP 2021 Tak Naik, KSPSI: Memberatkan Buruh, Ekonomi Sedang Sulit

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea
Sumber :
  • KSPSI

VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keras keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.

Daya Beli Masyarakat Turun? Begini Cara Agar Bisnis Tetap Bertahan dan Berkembang!

Andi mengaku kecewa di saat kondisi sulit akibat pandemi COVID-19, keputusan itu muncul. Keputusan ini pun diyakini akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi, di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

BCA Tunggu Arah Kebijakan Kredit Pemerintahan Prabowo, Daya Beli Jadi Penentu

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 27 Oktober: 4.576 Orang Sembuh

Dia juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Analis Optimistis Daya Beli Masyarakat Domestik Membaik, BI Rate dan Ekonomi Global Jadi Penentu

Andi mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi, ditegaskannya bahwa buruh juga jauh lebih susah. “Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, bagi perusahaan yang tidak mampu, sebetulnya dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan. Kemudian bisa melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Dikutip dari surat edaran tersebut, Menaker menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam rangka memenuhi hal pekerja/buruh termasuk dalam hal membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Atas dasar itu, Menaker meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan penetapan Upah Minimun Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan Upah Minimum. 

"Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," tulis Menaker dalam surat edaran.

Gubernur juga diminta melaksanakan penetapan Upah Minimum Provinsi sesuai peraturan yang berlaku, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya