Bank Indonesia Ungkap Strategi Bentuk Holding Bisnis Pesantren

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Bank Indonesia saat ini menempatkan peran penting pondok pesantren dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah. Bahkan, turut membantu dalam membangun holding bisnis pesantren seluruh Indonesia.

Majelis Masyayikh Beberkan Lahirnya UU Pesantren Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan bahwa dukungan itu diberikan karena pesantren memiliki posisi strategis untuk menciptakan pasar mandiri. Tergambar dari ekosistem pesantren yang besar.

Hal itu dikatakan Perry saat menjadi pembicara kunci di acara Musyawarah Kerja Nasional ke-1 Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) Indonesia yang digelar secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2020.

Majelis Masyayikh: UU Pesantren Memberi Landasan Hukum Menjamin Kemandirian dan Kekhasan

"Dengan jumlah pesantren yang lebih dari 28 ribu dengan santri sekitar 18 juta tersebar di seluruh Indonesia menjadikan pesantren sebagai kekuatan penting dan strategis dalam menggerakkan ekonomi nasional," ungkapnya.

Salah satu bentuk dukungan BI terhadap ekosistem bisnis pesantren, menurutnya adalah dengan terlibat langsung dalam pembentukan holding bisnis pesantren dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF).

Sosialisasi UU Pesantren di Cilacap, Majelis Masyayikh Bicara Kesetaraan Pendidikan

"Pendirian holding bisnis pesantren memberikan efek kuat pada pesantren-pesantren dengan volume bisnis yang lebih besar terutama dalam negosiasi dengan mitra bisnis lain," ucap Perry.

Perry pun mengungkapkan strategi utama dalam pengembangan holding bisnis pesantren, salah satunya melalui peningkatan akses dan penetrasi pasar serta peningkatan akses keuangan.

"Alhamdulillah inisiasi pembentukan holding bisnis pesantren melalui Hebitren telah dilakukan melalui Deklarasi Jakarta yang merupakan deklarasi bersama 110 pesantren pada saat ISEF ke-6 tahun 2019," ungkap Perry.

Hebitren, yang menjadi wadah penyatuan bisnis dan ekonomi pesantren seluruh Indonesia telah diresmikan secara kelembagaan pada 7 Agustus 2020. Saat ini katanya telah terbentuk pusat bisnisnya di berbagai wilayah.

"Antara lain Sumatera bagian Utara, Sumatera bagian Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua," tuturnya.

Adapun sektor usaha prioritas yang dikembangkan, lanjut Perry, antara lain pertanian terintegrasi, industri pengolahan makan, industri energi terbarukan dan usaha syariah lainnya yang halal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya