Meski Terdampak COVID-19, Pelaporan SPT 2020 Naik jadi 13 Juta

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 tetap tumbuh di tengah Pandemi COVID-19. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa SPT pada tahun ini naik menjadi 13 juta. Naik tipis, sekitar 1,56 persen dari catatan sebelumnya pada 2019 sebesar 12,8 juta.

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Baca Juga: Sri Mulyani Belum Tertarik Beri Pajak Nol Persen Mobil Baru

"Tahun ini mencapai 13 jutaan jadi ada peningkatan walau tidak besar. Kita sadari tahun ini penuh dengan cerita pandemi," kata dia, Jumat 23 Oktober 2020.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Suryo mengklaim, kenaikan SPT tersebut disebabkan komunikasi intens yang dilakukan Ditjen Pajak kepada para wajib pajak di Indonesia, terutama menggunakan teknologi digital.

Apalagi, jika masyarakat semakin patuh melaporkan SPT dan membayar pajak, insentif pajak akan semakin bisa dinikmati masyarakat untuk bertahan dari pandemi.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Kami juga sampaikan terima kasih ke masyarakat yang telah partisipasi paling tidak mendaftarkan dan melaporkan SPT nya dan kami harapkan meningkatkan kepatuhannya," tutur dia.

Meski begitu, kinerja pajak secara keseluruhan hingga September 2020 hanya sebesar Rp720,62 triliun. Turun hingga sebesar -16,86 persen dari periode sama tahun lalu.

Semua jenis pajak pada periode itu turun drastis, baik Pajak Penghasilan sebesar -19,15 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM -13,16 persen. (ren)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

DJP menegaskan, kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa, dan syarat objektif.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024