Perpres EBT Diklaim Janjikan Investor Segudang Insentif

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Karaha
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah telah menargetkan pertumbuhan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa mencapai 23 persen pada 2025.

Tarif PPN Jadi 12 Persen Dukung Pemerintah Jalankan Program Strategis

Sebab, dari 10.400 megawatt EBT, yang baru bisa dimanfaatkan sampai saat ini, nyatanya hal itu pun baru sekitar 15 persen saja dari total 69 ribu megawatt kapasitas terpasang yang dimiliki PLN.

"Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih besar lagi untuk bisa mencapai target tersebut," kata Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Ditjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Harris Yahya, dalam telekonferensi, Kamis 22 Oktober 2020.

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Baca juga: Erick Thohir Beberkan Upaya Transformasi Energi dan Pengembangan EBT

Karenanya, Harris memastikan bahwa saat ini pemerintah secara lebih spesifik tengah memproses finalisasi rancangan Peraturan Presiden atau Perpres tentang harga EBT tersebut. Upaya itu agar pemanfaatannya bisa lebih maksimal.

Harapan Penjualan Kendaraan dari Dampak Kenaikan PPN 12%

Perpres ini, Harris berharap nantinya iklim investasi EBT di Indonesia bisa lebih menarik lagi bagi para investor. Karena terdapat ketentuan soal harga EBT yang lebih sederhana.

"(Perpres) ini akan mendorong pengembangan EBT secara lebih baik lagi ke depannya," ujar Harris.

Di samping itu, lanjut Harris, terdapat pula sejumlah insentif menarik bagi para investor yang akan ikut diamanatkan di dalam perpres soal harga EBT ini.

Hal itu belum termasuk adanya sejumlah rencana pemberian insentif tambahan, yang diharapkan akan lebih mampu menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di sektor EBT nasional.

"Bahkan akan ada insentif tambahan. Di mana pemerintah akan menutup gap harga antara harga yang ada di perpres dengan biaya pokok penyediaan tenaga listrik di PLN, jika memang nantinya hal itu kita temukan di daerah," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya