BI dan OJK Sepakati Penguatan Proses Bailout Bank Terdampak COVID-19
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati keputusan bersama untuk penguatan proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan. Proses pemberian dana talangan atau bailout akan lebih mudah bagi perbankan yang bisnisnya terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian pinjaman dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Stimulus Ekonomi dan Kesehatan Belum Maksimal
"Penyediaan PLJP/PLJP Syariah bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 20 Oktober 2020.
Keputusan ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK. Serta, memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.
Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut. Mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra-permohonan hingga penilaian terhadap pemenuhan persyaratan.
Kemudian juga terkait pada saat penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima maupun pelunasan serta eksekusi agunan.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK. (ren)