Omnibus Law Dikhawatirkan Picu Ketidakpastian Investasi Migas

Ilustrasi blok migas.
Sumber :
  • dokumentasi pertamina

VIVA – Sejumlah pengamat sempat mengkhawatirkan terbitnya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan kekhawatiran dan memicu ketidakpastian investasi di bidang minyak dan gas bumi. Harapan menaikkan lifting migas dan membuka lapangan pekerjaan baru di hulu migas melalui UU Cipta Kerja dinilai tidak akan pernah terwujud.

Harga Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar Lagi, Kapan Waktu Terbaik Buat Beli Kripto?

Menurut pengamat ekonomi energi pada Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, dalam klaster migas UU Cipta Kerja Pasal 5 ayat (1) mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Padahal, UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama.

"Perubahan regime perizinan, dari kontrak kerja sama menjadi izin usaha, akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor migas. Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?" kata Fahmi dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Baca: 5 Fakta Isi WA Grup KAMI yang Dibongkar Polisi

Melihat kekhawatiran itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menjelaskan, perubahan skema kerja sama hulu migas ini makin menegaskan pentingnya kelembagaan perizinan migas dengan payung hukum yang kuat, termasuk revisi Undang Undang Migas.

Manfaatkan Investasi Hasil Kunjungan Kerja ke Berbagai Negara, Pemerintah Kejar Pembangunan KEK dan PSN

"Selama ini SKK Migas hanya menggunakan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Karena itu kami sampaikan bahwa lembaga pengelola kegiatan hulu migas akan dibahas lebih detail dan komprehensif pada saatnya kelak, termasuk ketika kita membahas Revisi UU No 22 Tahun 2001 atau UU Migas," kata Eddy di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Eddy juga memastikan, perubahan dalam klaster Migas di UU Omnibus Law ini khususnya mengenai peralihan sistem kontrak kerja menjadi perizinan, akan dibahas secara khusus oleh Komisi VII DPR RI dengan mitra kerja terkait. Komisi VII DPR RI juga akan mencermati peraturan pemerintah yang mengatur perihal perizinan usaha ini agar tidak menimbulkan kerancuan pemahaman oleh para pelaku usaha migas.

Mengenai wacana revisi UU Migas, sekjen PAN ini juga menyampaikan bahwa rencana pembahasan perubahan UU Migas dilakukan setelah rampungnya pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), yang merupakan prolegnas prioritas di Komisi VII.

"Kami di Komisi VII berpandangan bahwa sudah saatnya kami mengevaluasi kembali UU Migas agar mampu menjawab tantangan zaman serta menarik investasi besar yang dibutuhkan untuk mengembangkan sektor andalan yang menyerap tenaga kerja yang besar," ujar Eddy.

Eddy menambahkan, "Turunnya lifting migas Indonesia secara konsisten selama beberapa tahun ini dan hengkangnya sejumlah pemain besar migas dari Indonesia, seperti Chevron di proyek IDD dan Shell di proyek Masela, semakin menguatkan pemahaman kami bahwa ekosistem berusaha di sektor migas patut mendapatkan penguatan payung hukum dan kemudahan berinvestasi". (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya