Nasib Buruh Linting Rokok yang Terancam Kehilangan Pekerjaan

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengungkapkan mayoritas buruh linting rokok, yang merupakan perempuan, terancam kehilangan pekerjaan akibat rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket

Ketua Umum AMTI, Budidoyo, mendorong pemerintah memikirkan nasib para petani dan pekerja sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) tersebut dalam menentukan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).

"Dan di SKT rata-rata perempuan, kalau mereka kehilangan pekerjaan, kasihan. Mereka adalah tulang punggung keluarga," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.

Standardisasi Bungkus Rokok, Bagaimana Idealnya?

Baca juga: BI: Kinerja Industri Manufaktur Membaik pada Kuartal III 2020

Menurut Budidoyo, Industri Hasil Termbakau (IHT) telah banyak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Maka, jangan lagi dibebankan dengan naiknya CHT pada 2021.

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

"Untuk itu tahun depan, harapannya SKT tidak perlu naik tarif cukai dulu demi prioritas penyelamatan tenaga kerja,” ujar Budidoyo.

Dia mengungkapkan, dalam APBN 2021 penerimaan CHT telah ditarget naik sebesar 4,8 persen menjadi Rp172,8 triliun. Penerimaan CHT mencapai 11,9 persen total penerimaan perpajakan. 

Belum lagi termasuk retribusi daerah sebesar 10 persen  dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau. Secara keseluruhan, pemerintah memperoleh hingga 70 persen dari perolehan industri hasil tembakau.

“Karena penikmat IHT itu pemerintah, ya jadi harus ada keadilan untuk tenaga kerja dan petani yang sekian juta orang bergantung di sana,” tegas dia. (ren)

Ilustrasi rokok

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai melanggar hak konsumen.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025