Sri Mulyani Ungkap Warisan Utang RI Dimulai dari Neraca Penjajah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan asal muasal utang yang dimiliki Indonesia saat ini. Menurut dia, utang tersebut bukan hanya disebabkan neraca keuangan pemerintah. 

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

Baca Juga: Mengenal Apa Itu UU Sapu Jagat Omnibus Law

Melainkan, ditegaskannya, bersumber juga dari warisan utang-utang penjajah sebelumnya, terutama akibat kolonialisme yang dilakukan Belanda. Selain utang, mereka juga mewarisi ekonomi yang rusak.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

"Dari mulai kemerdekaan, belum punya apa-apa, belum tahu republiknya bentuknya apa, belum punya mata uang, kita sudah punya utang, warisan kolonial," kata Sri Mulyani secara virtual, Senin, 12 Oktober 2020.

Akibatnya, Sri melanjutkan, pemerintah pada masa awal-awal kemerdekaan tidak diawali dengan neraca keuangan yang nol, melainkan neraca keuangan yang sudah minus atau defisit akibat warisan utang.

Jaga Transparansi Kurator di Kasus Pailit Sritex, BNI Usul Bentuk Panitia Kreditor Sementara

"Pertama, harta kekayaan yang ada rusak karena perang dan seluruh investasi sebelumnya yang dibukukan oleh pemerintah Belanda menjadi investasinya pemerintah Indonesia, utangnya menjadi utang Indonesia," tuturnya.

Bahkan, Sri mengungkapkan, warisan utang yang tercatat pada masa itu mencapai US$1,13 miliar. Tentu jika dibandingkan dengan nilai tukar rupiah hari ini tidak sebanding dengan nilai tukar masa lalu.

Namun, sebagai gambaran, jika nilai tukar rupiah pada saat itu seperti hari ini di kisaran Rp14.700 per dolar AS. Maka, besaran warisan utang pada saat itu mencapai kisaran Rp16,61 triliun. 

"Kemudian, biaya utang pemerintah yang meningkat 60 persen. Jadi dari krisis keuangan kita juga diwariskan dengan apa yang disebut kenaikan utang yang meningkat mendekati atau bahkan lewat 100 persen," ucap Sri. (art)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024