Buruh: Masalah Selesai jika Naskah Final Omnibus Law Dibuka

Mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR.
Sumber :
  • Wilibrodus

VIVA – Kalangan buruh masih mempertanyakan keberadaan naskah akhir atau final Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini menuai polemik di masyarakat setelah pengesahan undang-undang itu awal pekan ini.

Keren! Penjual Bakso Asal Malang ini Perbaiki Jalan Desa Pakai Dana Pribadi, Warganet Senggol Pemerintah

Kahar S. Cahyono dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, berbagai bantahan yang disampaikan pemerintah dan parlemen terkait hoaks yang menyulut aksi massa belakangan ini harusnya berakhir jika naskah akhir dipublikasikan secara luas.

"Masalah ini akan selesai kalau kemudian draf final itu yang dibilang itu dipublikasikan," kata Kahar yang juga ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI saat diskusi mingguan di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2020.

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Baca juga: Pengangguran di Indonesia Naik Jadi 12 Jutaan Orang Akibat Corona

Kahar bilang, bantahan pemerintah termasuk dari Presiden Joko Widodo mengenai penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota ataupun sektoral itu bisa dimaklumi, jika lagi-lagi draf akhir UU Cipta Kerja sudah dipegang para buruh.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Nyatanya, kata dia, buruh masih memegang dokumen awal yakni pada saat panitia kerja (Panja DPR) maupun rapat-rapat yang disiarkan langsung antara pemerintah dan parlemen bahwa ketentuan upah pada UU sebelumnya dihapus.

"Dan itu dihapuskan di dalam Undang Undang Cipta Kerja ini. Sebenarnya belum membuat kami tenang ya, karena memang acuan kami adalah hasil pembahasan di Panja, draf-draf yang kami dapatkan termaksud draf awalnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, mengatakan proses pembahasan UU Cipta Kerja telah melibatkan seluruh pihak terkait. Bahkan, kata Melki, khusus klaster tenaga kerja, proses pembahasan Omnibus Law itu berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, juga kemudian melanjutkan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh. Namun, waktu itu tidak ada Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out.

Menurut Melki, sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan selanjutnya, tetapi pimpinan lainnya terus melanjutkan pembahasan dengan pemerintah.

"Pimpinan DPR RI, Baleg dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg (Badan Legislasi) bersama pemerintah dan pengusaha," ujar Melki. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya