35 Perusahaan Asing Tolak UU Cipta Kerja, BKPM: Mereka Tak Terdaftar

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, angkat suara mengenai adanya surat terbuka dari 35 perusahaan investasi asing yang menyatakan menolak Undang Undang Cipta Kerja.

Kantongi Investasi Rp295 Triliun usai Kunjungan 5 Negara, Prabowo Subianto: Alhamdulillah!

Baca Juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Cegah Kasus Korupsi

Bahlil menegaskan, 35 perusahaan tersebut tidaklah terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Bahkan, setelah dicek tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

"Setelah kami cek 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang invest dananya di Indonesia atau foreign direct investment, tidak ada bahkan kita sudah cek di BEI juga tidak ada," kata Bahlil, Kamis 8 Oktober 2020.

Dia menyimpulkan, keterangan bersama yang disampaikan 35 perusahaan investasi asing itu menandakan bahwa adanya negara-negara di dunia yang tidak ingin Indonesia maju dan lebih baik.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Artinya ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini bisa lebih baik. Nah, saya malah tanya kalau dia tidak pernah investasi di Indonesia, tidak pernah melakukan kegiatan di Indonesia tiba-tiba bikin surat tidak setuju ada apakah ini?" ungkapnya.

Berdasarkan surat terbuka tersebut yang telah dilihat VIVA, nama-nama perusahaan investasi asing itu di antaranya A.S.R. Asset Management, Actiam, Aviva Investors, BMO Global Asset Management hingga Boston Common Asset Management.

Investor-investor tersebut mengklaim mewakili nilai investasi senilai total US$4,1 triliun. Mereka menyatakan, keberadaan UU Cipta Kerja justru merusak iklim investasi di Indonesia.

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Posisi Investasi Internasional Indonesia Naik Jadi US$274,0 Miliar di Kuartal III-2024

Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada kuartal III-2024 sebesar US$274,0 miliar atau naik dibandingkan kuartal II-2024.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024