35 Perusahaan Asing Tolak UU Cipta Kerja, BKPM: Mereka Tak Terdaftar
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, angkat suara mengenai adanya surat terbuka dari 35 perusahaan investasi asing yang menyatakan menolak Undang Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:Â Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Cegah Kasus Korupsi
Bahlil menegaskan, 35 perusahaan tersebut tidaklah terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Bahkan, setelah dicek tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
"Setelah kami cek 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang invest dananya di Indonesia atau foreign direct investment, tidak ada bahkan kita sudah cek di BEIÂ juga tidak ada," kata Bahlil, Kamis 8 Oktober 2020.
Dia menyimpulkan, keterangan bersama yang disampaikan 35 perusahaan investasi asing itu menandakan bahwa adanya negara-negara di dunia yang tidak ingin Indonesia maju dan lebih baik.
"Artinya ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini bisa lebih baik. Nah, saya malah tanya kalau dia tidak pernah investasi di Indonesia, tidak pernah melakukan kegiatan di Indonesia tiba-tiba bikin surat tidak setuju ada apakah ini?" ungkapnya.
Berdasarkan surat terbuka tersebut yang telah dilihat VIVA, nama-nama perusahaan investasi asing itu di antaranya A.S.R. Asset Management, Actiam, Aviva Investors, BMO Global Asset Management hingga Boston Common Asset Management.
Investor-investor tersebut mengklaim mewakili nilai investasi senilai total US$4,1 triliun. Mereka menyatakan, keberadaan UU Cipta Kerja justru merusak iklim investasi di Indonesia.