Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus
- Repro video.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan Undang-undang Cipta Kerja tidak menghapus ketentuan upah minimum, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.
Dia menegaskan, UU Cipta Kerja itu juga akan tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh, sebagaimana peraturan perundang-undangan.
"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang No. 13/2003 dan PP No. 78/2015. Memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Ida mengaku, nantinya peraturan pemerintah ini juga akan mengatur lebih detail terkait dengan penentuan kebijakan dan formula pengupahan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Sah, Kepala BKPM Klaim 153 Perusahaan Antre Masuk RI
Nantinya, kata Ida, juga akan terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum. "Yang akan didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Ida.
Di sisi lain, Ida juga memastikan bawa ketentuan mengenai upah minimum kabupaten atau kota juga akan tetap dipertahankan.
"Saya ulang, untuk menegaskan, bahwa upah minimum kabupaten/kota akan tetap dipertahankan," ujarnya. (ase)