Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan Undang-undang Cipta Kerja tidak menghapus ketentuan upah minimum, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.

Daftar Lengkap UMP 2025 Setelah Naik 6,5 Persen, Gaji Jawa Tengah Masih Setengahnya Jakarta

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja itu juga akan tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang No. 13/2003 dan PP No. 78/2015. Memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Aturan UMP 2025 Terbit, Gubernur Diminta Umumkan Paling Lambat 11 Desember 2024

Ida mengaku, nantinya peraturan pemerintah ini juga akan mengatur lebih detail terkait dengan penentuan kebijakan dan formula pengupahan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sah, Kepala BKPM Klaim 153 Perusahaan Antre Masuk RI

Prabowo Janjikan Kenaikan 6,5 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2025

Nantinya, kata Ida, juga akan terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum. "Yang akan didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Ida.

Di sisi lain, Ida juga memastikan bawa ketentuan mengenai upah minimum kabupaten atau kota juga akan tetap dipertahankan.

"Saya ulang, untuk menegaskan, bahwa upah minimum kabupaten/kota akan tetap dipertahankan," ujarnya. (ase)

penetapan upah minimum (ilustrasi)

UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024