Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan Undang-undang Cipta Kerja tidak menghapus ketentuan upah minimum, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.

Ribuan Buruh Akan Demo Besar-besaran di Depan Istana Pada 24 Oktober, Ini Tuntutannya

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja itu juga akan tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang No. 13/2003 dan PP No. 78/2015. Memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

UMP 2025 Naik, Airlangga: Detailnya Tunggu Data BPS

Ida mengaku, nantinya peraturan pemerintah ini juga akan mengatur lebih detail terkait dengan penentuan kebijakan dan formula pengupahan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sah, Kepala BKPM Klaim 153 Perusahaan Antre Masuk RI

Perempuan jadi Mayoritas Pemilik Usaha, Satgas Sosialisasi UU Ciptaker Apresiasi

Nantinya, kata Ida, juga akan terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum. "Yang akan didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Ida.

Di sisi lain, Ida juga memastikan bawa ketentuan mengenai upah minimum kabupaten atau kota juga akan tetap dipertahankan.

"Saya ulang, untuk menegaskan, bahwa upah minimum kabupaten/kota akan tetap dipertahankan," ujarnya. (ase)

Aksi buruh di Kabupaten Bekasi

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa, mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024