Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan Undang-undang Cipta Kerja tidak menghapus ketentuan upah minimum, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja itu juga akan tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang No. 13/2003 dan PP No. 78/2015. Memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Ida dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

Ida mengaku, nantinya peraturan pemerintah ini juga akan mengatur lebih detail terkait dengan penentuan kebijakan dan formula pengupahan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Sah, Kepala BKPM Klaim 153 Perusahaan Antre Masuk RI

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Nantinya, kata Ida, juga akan terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum. "Yang akan didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Ida.

Di sisi lain, Ida juga memastikan bawa ketentuan mengenai upah minimum kabupaten atau kota juga akan tetap dipertahankan.

"Saya ulang, untuk menegaskan, bahwa upah minimum kabupaten/kota akan tetap dipertahankan," ujarnya. (ase)

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024