Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat
- Repro video.
VIVA – Pemerintah menekankan, Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas usulan pemerintah, merupakan aturan yang mementingkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat Prediksi Jokowi Tak Akan Tanda Tangan
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers bersama 12 menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka menjelaskan mengenai UU Cipta Kerja.
"Dan UU Cipta Kerja mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR dan ini menegaskan kepastian hukum," kata Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Rabu 7 Oktober 2020.
Airlangga menekankan, Indonesia sangat membutuhkan lapangan kerja dan harus keluar dari ancaman middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah. Solusinya dengan UU Cipta Kerja.
"Ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan, apalagi di tengah pandemi COVID ini kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," tuturnya.
Airlangga pun kembali membantah beberapa hoax yang beredar setelah disahkannya UU Cipta Kerja tersebut oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Misalnya upah minimum yang dihilangkan.
"Tidak dihapuskan, tapi tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta salary yang diterima tidak turun, ada kepastian pembayaran pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan," ujar dia. (art)