Menko Airlangga Beberkan Manfaat UU Ciptaker bagi UMKM hingga Pekerja

Airlangga Hartarto, Omnibus Law Ciptaker
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.  Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Polisi Ungkap Pemicu Bentrok Warga dan Pekerja di Rempang

Dia pun buka-bukaan berbagai manfaat yang tertuang dalam UU tersebut bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), pekerja hingga pengusaha. “Terutama untuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” ungkap Airlangga dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020. 

Dia menjabarkan, berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam RUU Cipta Kerja. Di antaranya adalah dukungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Baca juga: Jawaban Menaker Ida Soal 7 Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja

“Dengan RUU Cipta Kerja pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran,” tambah Airlangga.

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Menurutnya, ada pula dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota. Koperasi pun diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.

Sementara itu, untuk Sertifikasi Halal, Airlangga menambahkan, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk usaha mikro kecil. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Kemudian, terhadap ketelanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberi izin untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan. 

“Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” ungkapnya.

Sedangkan untuk nelayan, yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi, maka dengan RUU Cipta Kerja cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mengenai masalah perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam RUU Cipta Kerja akan diatasi. Dengan, diperbanyak pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). 

“Bank Tanah juga akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat,” tambah Airlangga. 

Di samping itu, lewat RUU Cipta Kerja, dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja. Antara lain negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital.  Bahkan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.

Kemudian, para pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
 
Dia pun menekankan, ada pula pemberian hak dan perlindungan pekerja buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Pengusaha  juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan  dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

“Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” ucap Airlangga.

Terakhir, menurutnya, pengusaha mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) dikenakan sanksi pidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya