UU Ciptaker Tak Hilangkan Cuti Hamil hingga Haid, Ini Penjelasannya
- U-Report
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditetapkan Senin, 5 Oktober 2020 tidak menghilangkan hak cuti hamil hingga haid bagi pekerja.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan mengenai persoalan tersebut masih sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata dia dikutip dari keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga: Simulasi Pesangon PHK Versi UU Cipta Kerja, Jadi Cuma 25 Kali Gaji
Jika dilihat dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Sementara itu, jika dilihat dalam UU Cipta Kerja tidak ada perubahan atau penyinggungan mengenai pasal tersebut. Hanya saja Pasal 79 UU Cipta Kerja menekankan cuti atau waktu istirahat di luar ketentuan diatur dalam perjanjian kerja.
Adapun ketentuan bagi pekerja yang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya sesuai Pasal 153 UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan dilarang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusahanya.
"Persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), persyaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU tentang Ketenagakerjaan," ujar politkus Partai Gerindra tersebut.