Pengusaha Pede UU Cipta Kerja Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketua Satgas Omnibus Law, Rosan Roeslani.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kalangan dunia usaha menyambut baik disahkannya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Omnibus Law tersebut disahkan melalui Sidang Paripurna kemarin, Senin 5 Oktober 2020.

Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Kadin Dorong Kemitraan Swasta dalam RUKN 2024-2060

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, UU Cipta Kerja itu diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

"Undang-undang tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan," kata Rosan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 6 Oktober 2020.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Baca juga: Fahri Hamzah Khawatir UU Ciptaker Bikin Kucing Garong Investasi di RI

Selain itu, Rosan menilai bahwa UU Cipta Kerja tersebut akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar.

Ditunjuk Jadi Ketua Kamar Dagang India-Indonesia, Anindya Bakrie: Bagus Buat Indonesia!

"Untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," ujarnya.

Rosan mengatakan, pandemi COVID-19 telah membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka dan meluas.

"RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," tutur Rosan.

Menurutnya, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global maka diperlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat. 

Karenanya, penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6 persen sampai 7 persen. Hal itu untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4 persen sampai 5,6 persen.

Rosan juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi. Agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

"Apabila UU Cipta Kerja dilakukan, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk, sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya