Menteri Airlangga: UU Cipta Kerja Akan Prioritaskan Program COVID-19
- Repro video.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, salah satu alasan Undang Undang Cipta Kerja dibuat adalah untuk memprioritaskan program penanganan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Komite Pemulihan Ekonomi Ungkap Kebutuhan RI Punya UU Ciptaker
Penjelasan tersebut disampaikan Airlangga setelah Fraksi Partai Demokrat walkout saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Ciptaker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Walaupun Partai Demokrat tidak ada lagi di sini, atau tidak hadir, penting kami menyatakan bahwa undang-undang ini yang menjadi catatan, untuk memprioritaskan program COVID-19," kata Airlangga di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
Airlangga menambahkan, terkait sikap Fraksi PKS, yang belum menerima pembahasan, ia menjelaskan proses pembahasan Daftar Isian Masalah atau DIM RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan transparan.
“DIM dilakukan dalam proses panjang, 64 kali dan sejak disampaikan Supres pada Februari sampai hal ini seluruhnya diliput oleh media, bahkan Baleg rapat dapat diakses oleh publik,” ungkapnya.
Terkait isu perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh, Airlangga menyatakan pemerintah sudah mengakomodasi kepentingan buruh. Menurut dia, dengan adanya RUU Cipta Kerja, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila.
"Yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha dengan dikeluarkannya jaminan, JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
Ia juga memastikan, konsepsi perlindungan, keselamatan, keamanan dan kesehatan lingkungan menjadi perhatian utama dalam klaster sumber daya alam di RUU Ciptaker.
Airlangga berterima kasih pada PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PPP, dan Nasdem yang telah mendukung proses RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini. (art)