Sri Mulyani Yakinkan DPR Protokol AFAS Ke-7 Perkuat Industri Asuransi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyepakati ratifikasi Protokol ke-7 Jasa Keuangan ASEAN Framework on Services (AFAS) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU).
Sri mengatakan, ratifikasi tersebut memberikan banyak manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, khususnya industri asuransi umum dan syariah. Apalagi saat ini tekanan ekonomi sangat besar akibat Pandemi COVID-19.
"Dan pemulihannya tergantung kerja sama di ASEAN ini untuk meningkatkan investasi perdagangan dan mobilitas masyarakat ini jadi kunci kedinamisan ekonomi ASEAN," kata dia di DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca juga: Menhub Budi Tegaskan Aturan Bersepeda Bukan untuk Bikin Orang Susah
Sri menekankan, melalui komitmen Protokol ke-7, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing yaitu 80 persen.
Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Oleh sebab itu, Sri menekankan, dampak positif ratifikasi itu diantaranya mampu meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan asuransi dan mendorong alih teknologi untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan inovasi produk.
"Juga membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN dan mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah menjadi perusahaan asuransi syariah," tegas Sri Mulyani. (ren)