Kini Tukar Uang Edisi 75 Tahun Kemerdekaan RI Bisa di Seluruh Bank

Warga melakukan penukanan uang khusus edisi HUT RI Rp75 ribu.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Bank Indonesia memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI). Sebelumnya akses penukaran uang edisi khusus itu hanya bisa dilakukan melalui 5 bank umum.

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Namun, mulai hari ini, BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.

"Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada bank umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dari keterangan tertulis Kamis 1 Oktober 2020.

IHSG Menguat pada Sesi I, Saham ARTO hingga JSMR Ikut Kinclong

Baca juga: Penataan Perkotaan Jadi Prioritas di Era New Normal, Begini Skemanya

Selain bank umum, Onny menjelaskan, lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi juga dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya untuk menukarkan uang edisi khusus ini.

The Fed Pangkas Suku Bunga, Ekonom Ungkap Dampaknya ke Indonesia

Institusi-institusi tersebut dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. 

"Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR," tambahnya.

Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. 

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," ungkap Onny. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya