Masih Pandemi, KSPN Tolak Ikut Mogok Nasional RUU Cipta Kerja

Penyerahan draf Omnibus Law Cipta Kerja dari Pemerintah ke DPR.
Sumber :
  • Lilis S/VIVAnews.

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menegaskan tidak akan ikut aksi mogok buruh nasional yang rencananya dilakukan 6-8 Oktober. Aksi tersebut rencananya digelar sebagai respons dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

KSPN menilai, advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi. Karena itu, Presiden KSPN Ristadi menegaskan pihaknya tetap akan mengawal RUU itu meski tak ikut gerakan buruh tersebut.

“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” ujar Ristadi dikutip dari keterangannya, Rabu, 30 September 2020.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Baca juga: BTN Dapat Tambahan Dana PEN, Penyalurannya Ditargetkan 3 Kali Lipat

Dia pun menegaskan, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Semua pihak diharapkan bisa berkontribusi agar penyebaran virus ini bisa diredam.

Ribuan Buruh Akan Demo Besar-besaran di Depan Istana Pada 24 Oktober, Ini Tuntutannya

“COVID-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini. Salah satunya, memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN.

“Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah tuntas menyelesaikan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Sejumlah pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resminya awal pekan ini mengatakan, mogok nasional ini rencananya akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh yang berasal dari 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota.

Menurutnya, aksi itu akan dilakukan dengan tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut. Dimulai pada 6 Oktober 2020 dan berakhir pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020. "Kami akan menghentikan proses produksi," ujar Said.

Said mengatakan, kesepakatan mogok nasional ini diambil setelah diadakan rapat bersama di Jakarta, Minggu, 27 September 2020. Rapat itu dihadiri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan perwakilan 32 federasi serikat pekerja.

Kemudian, ada juga beberapa federasi seperti SP LEM dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi di seluruh Indonesia. Mereka kemudian sepakat akan melakukan mogok nasional.

RUU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya soal pengurangan nilai pesangon dan dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, serta dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya