Pemerintah Tanggung Bea Masuk Barang Impor Saat Pandemi, Ini Jenisnya
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan insentif baru di sektor perpajakan. Tujuannya untuk mendukung aktivitas industri di tengah tekanan ekonomi akibat Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Skema Terburuk Bank Dunia, Ekonomi RI 2020 Minus 2 Persen
Sri menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19.
Bea masuk yang ditanggung pemerintah itu diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi.
"Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri atau tidak untuk ekspor," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.
Terdapat 33 sektor industri yang bisa memperoleh fasilitas ini, seperti sektor industri kesehatan, serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.
Fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah ini kata Febrio berlaku pada saat PMK diundangkan 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. Salah satu syarat lain untuk mendapat insentif ini adalah tidak memiliki utang bea masuk, cukai atau pajak impor.
"Ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti Penurunan Tarif PPh Badan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN," kata Febrio. (ren)