Dana KUR UMKM Mengalir Lewat Gojek hingga Tokopedia
- Repro video.
VIVA – Pemerintah menggandeng platform digital seperti Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia, guna memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, hal itu dilakukan guna meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja di masa pandemi COVID-19. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan pembiayaan UMKM.
"Yakni dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran, dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR," kata Airlangga dalam telekonferensi, Rabu 23 September 2020.
Baca juga: Cari Apartemen di Jakarta Saat Resesi, Ciputra Tawarkan Rp400 Jutaan
Pelonggaran kebijakan KUR sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply).
Pemerintah bahkan telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun, dari anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp695,20 triliun pada 2020. Program PEN itu pun masih akan berlanjut hingga 2021.
Airlangga menjelaskan, pemerintah juga telah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM. Karena, perannya yang strategis bagi perekonomian nasional.
Kontribusi UMKM mencapai sebesar 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dan menyerap 97 persen tenaga kerja atau sekitar 116,9 juta orang.
Pelonggaran kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen, sampai dengan Desember 2020. Suku bunga KUR 2020 menjadi 0 persen, untuk semua jenis skema KUR.
"Yang terdiri dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI," ujarnya.
Pelonggaran kebijakan KUR terdiri atas penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama enam bulan, relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, dan relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.
Selain itu, pemerintah menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen.
Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021, atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian. (art)