Jadi Agen Pajak Digital, Facebook hingga TikTok Belum Setor ke Negara

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk puluhan perusahaan digital asing untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen sejak Agustus 2020.

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Deputi Otorita IKN Sebut Jadi Peluang Buat IKN

Akan tetapi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini belum ada sepeser pun dana yang diterima negara dari hasil perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sebab, kata dia, setoran hasil pemungutan PPN hasil transaksi digital itu baru akan diterima pemerintah pada September 2020. Meskipun penunjukkan telah dilakukan sejak Agustus 2020.

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

Baca juga: Facebook, TikTok hingga Apple Jadi Agen Pemerintah Pungut Pajak 10%

"Untuk setoran sampai Agustus untuk PMSE luar negeri belum kita terima," kata dia saat konferensi pers virtual, Selasa, 22 September 2020.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Pada Agustus 2020, DJP pada dasarnya telah menunjuk enam perusahaan global memungut PPN. Produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut pun dipastikan akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

"Karena setoran baru masuk September 2020 ini jadi sampai Agustus belum ada setoran yang diterima," tegas Suryo.

Terkait perkembangan penunjukan, Suryo menuturkan, hingga saat ini telah sebanyak 28 perusahaan digital asing yang ditunjuk untuk memungut PPN sebesar 10 persen.

Sampai Oktober 2020, dia optimistis akan ada penambahan 9 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Sehingga totalnya akan menjadi 37 perusahaan digital asing.

"Harapan kita semakin banyak PMSE semakin baik pemungutan PPN ke depan jadi paling tidak sampai Oktober akan ada 37 PMSE luar negri," ungkapnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya