Subsidi Gaji Gelombang IV Cair Besok, Menaker Ceklis 2,8 Juta Pekerja

Ilustrasi uang tunai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji gelombang ke-IV dalam waktu dekat. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan telah menyetorkan data 2,8 juta pekerja calon penerima subsidi. 

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, data tersebut telah diterima pada 16 September 2020. Proses verifikasi atau ceklis data dari BPJS Ketenagakerjaan, dia mengatakan, akan dilakukan empat hari.

"Maksimal selama empat hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 21 September 2020: Global dan Antam Naik

Dengan demikian, jika tidak terdapat kendala dalam proses verifikasi maka pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu selama empat bulan tersebut bisa diterima pada Selasa, 22 September 2020.

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

"Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang diberikan setiap dua bulan sekali sehingga total Rp2,4 juta.

Sebelumnya, Ida telah menerima 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, tahap I Kemnaker menerima 2,5 juta data, tahap II menerima 3,5 juta data, dan tahap III sebanyak 3 juta data.

BPJS Kesehatan dorong kolaborasi menuju Indonesia sehat

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Cairkan 10% saldo BPJS Ketenagakerjaan meski masih aktif bekerja! Pelajari syarat, dokumen, dan prosedur pencairannya untuk persiapan pensiun atau kebutuhan lain.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024