Nasib Penerima Subsidi Gaji Rp600 Ribu yang Rekeningnya Non Himbara

Haiyani Rumondang, Dirjen PPKKK, Kemenaker.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Pencairan bantuan gaji pekerja sebesar Rp600 ribu gelombang pertama masih dilakukan saat ini. Sudah ada 11,8 juta rekening pekerja penerima insentif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhantam Virus Corona itu yang lolos validasi. 

BP2MI Jadi Kementerian Penempatan Migran di Era Prabowo, Wamenaker Beberkan Tujuannya

Pencairan gelombang pertama dilakukan bertahap per batch. Hingga kini pencairannya diketahui baru sampai batch ketiga. Pencairan dilakukan melalui bank penyalur termasuk bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Seperti, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Meski sudah tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Keuangan, kecepatan proses pencairan insentif itu sampai ke penerima masih tergantung kepada bank.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Baca juga: Aturan Pesepeda Terbit, Gedung Harus Siapkan Parkir Sepeda

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang, mengungkapkan, dana itu bisa lebih cepat diterima jika rekening penerima berasal dari bank Himbara.

Alasan Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara Eks Kader PKB Buntut Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI

"Bagi penerima manfaat yang sesuai persyaratan, dan banknya sama di Himbara, ya tentu proses langsung," ungkapnya.

Dia mengatakan, selain bank Himbara, puluhan bank swasta dan bank pembangunan daerah menjadi penyalur insentif ini. Hal itu sesuai dengan rekening para pekerja penerima yang telah sesuai persyaratan. 

"Misalnya bank swasta dan BPD, jadi masing-masing menyalurkan ke penerima manfaat. Prosesnya jadi tidak sama, ada puluhan bank," ungkapnya.

Hal lain yang memengaruhi kecepatan transfer bantuan gaji ini adalah regulasi yang ada di bank penyalur swasta itu. Sebab, pemerintah tidak bisa mengintervensi lebih lanjut.

"Tentu sesuai regulasi bank, prosesnya ada satu hingga dua hari lebih," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya