Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Dorong Investasi, Ciptakan Lapangan Kerja

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Anggota Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini tengah digodog bersama-sama dengan pemerintah, sangat logis dan dibutuhkan hingga saat ini. Pasalnya, dia menilai pemerintah membutuhkan rancangan aturan yang bakal menjadi sapu jagad dalam satu aturan agar meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja.  

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

"RUU Cipta Kerja dibutuhkan oleh pemerintah. Tujuannya satu meningkatkan iklim investasi. Kedua menciptakan lapangan pekerjaan. Namanya saja RUU Cipta Kerja. Kalau kemudian RUU ini yang bermasalah itu yang kita hindari,” ujar Baidowi, Sabtu 12 September 2020.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Ibas: Pengusaha dan Buruh Harus Sejahtera

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Baidowi menjelaskan, jika membandingkan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia dalam perizinan usaha masih terbilang rumit dan berbelit. Dalam beberapa temuan, hal inilah yang kemudian membuat investasi susah masuk ke Indonesia atau bahkan berpindah ke negara lain.

“Banyaknya investasi asing tidak memilih Indonesia sebagai tujuan investasi itu semakin besar. Bahkan yang pindah ke Asia Tenggara lainnya sebut saja Vietnam dan Kamboja itu juga banyak. Kenapa? Salah satu di antaranya karena berbelit-belitnya perizinan di Indonesia,” kata pria yang akrab disapai Awi ini.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

Mantan wartawan ini mengaku, pihaknya sempat membandingkan dalam satu kasus. Seperti apa peraturan di Indonesia dengan Malaysia atau Singapura, dalam membangun gedung. Ternyata, perizinan yang harus dilalui di Tanah Air dua kali lipat lebih banyak daripada negara-negara tetangga tersebut.

“Kemarin kita mensimulasikan contoh saja perizinan untuk mendirikan gedung saja di Malaysia dan Singapura itu hanya delapan-sembilan tahap, di Indonesia ada 18 tahap. Coba bayangkan siapa yang mau investasi kalau ada 18 tahap keburu bangkrut dan tidak selesai-selesai," sambungnya.

Awi menegaskan, RUU Cipta Kerja tidak bakal mengambil kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah, kata Baidowi, akan tetap diberi kewenangan untuk memberikan perizinan hanya saja diberikan batas waktu.

Ia juga menyebut, aturan ringkas ini bisa menjadi menjadi instrumen pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

“Ketika batas waktu itu terlampaui sementara syaratnya terpenuhi tidak juga diterbitkan izinnya maka diambil alih penerbitan izinnya oleh pemerintah pusat. Itu kan bagus salah satu terobosan. Kita tahu lah bagaimana faktanya di lapangan seperti apa,” tutur Baidowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya