Subsidi Gaji Rp600 Ribu ke Pekerja Salah Cair, Menteri Ida: Kembalikan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bantuan atau subsidi gaji Rp600 ribu per bulan hingga tahap 2 sudah disalurkan kepada 3,697.296 pekerja. Mereka yang mendapatkan adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Klaim Saldo JHT Jutaan Rupiah untuk Korban PHK, Ini Cara dan Syarat Pencairannya

Dari jumlah penerima itu, ternyata ada yang tidak berhak untuk mendapatkan subsidi gaji tersebut. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pun meminta mereka untuk mengembalikan uang pencairan tahap pertama sebesar Rp1,2 juta itu ke kas negara.

Ida pun menjelaskan, mereka yang tidak berhak menerima adalah pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020. Permenaker adalah pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi  pekerja dalam penanganan COVID-19.

JHT Dua Akun, Jadi Jalan Tengah Sejahterakan Pekerja di Hari Tua

Baca juga: Tak Semua Peserta BPJS Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Rp600 Ribu

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat 11 September 2020.

Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Melalui Baznas

Ida pun menegaskan, mereka yang tidak mengembalikan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi itu pun berlaku bati pemberi kerja yang asal-asalan memberikan data pekerjanya yang berhak menerima bantuan itu.

"Kami ingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Dia pun meminta BPJS Ketenagakerjaan membenahi masalah validasi data ini. Sehingga penyaluran bantuan ini bisa tepat sasaran. Koordinasi dengan pemberi kerja pun harus ditingkatkan.

"Data diverivikasi dan validasinya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Saya garis bawahi pak dirut BPJS masih ada yang perlu didata ulang," ujar Menaker Ida Fauziyah. (ren)

BPJS Ketenagakerjaan

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang bermanfaat untuk korban PHK, yaitu JKP dan JHT yang dapat dicairkan ketika kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024