Cek SMS, Peserta BPJS yang Kena PHK Juga Bisa Dapat Subsidi Rp600 ribu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Ada kabar gembira dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Bagi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri atau dinonaktifkan, tapi terdaftar di BPJS hingga 30 Juni 2020 bisa dapat bantuan subsidi gaji Rp600 ribu.

Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko

Tentunya, bantuan itu akan diberikan apabila pekerja yang masuk kriteria itu memiliki gaji di bawah Rp5 juta. BPJS pun mengaku telah menyampaikan secara langsung kabar gembira itu melalui pesan singkat (SMS).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan SMS terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu sudah dikirimkan ke 398.126 pekerja yang masuk kriteria itu. Hingga Selasa 8 September 2020, baru 32 persen atau 130.956 pekerja yang memberikan konfirmasi.

Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek

Baca juga: BTN Siapkan Rumah Mewah untuk Nasabah

"Jadi itu benar dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu SMS notifikasi BSU, adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai penerima BSU," ungkap Agus dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu 9 September 2020.

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

Agus menegaskan, hak mendapatkan BSU tidak hilang meski pekerja peserta BPJS sudah tidak lagi bekerja pada periode 1 Juli hingga kini. Yang penting, hingga 30 Juni 2020 mereka masih terdaftar menjadi pekerja.

"Atas kondisi itu BP Jamsostek (BPJS) mengirimkan kabar gembira tersebut untuk para pekerja yang sudah keluar atau non aktif dari BPJS, bahwa mereka masih berhak dapat BSU," tambahnya.

Selain yang sudah tidak bekerja, SMS ini pun dikirim ke tenaga kerja yang belum mengikuti program Prakerja. Kemudian, tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan nomor ponsel yang aktif atau data tunggal.

Para penerima SMS itu, menurutnya, tinggal menekan link yang ada dalam pesan itu. Lalu, mengkonfirmasi data-data yang diperlukan seperti NIK dan nomor rekening agar bantuan itu bisa segera dikirim.

"Kami mengimbau yang terima SMS untuk segera konfirmasi sehingga bisa segera kami transfer," tegasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya