Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Data Keuangan Perusahaan Tambang
- panoramio
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) hari ini menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Dengan begitu, DJP kini bisa mengakses data keuangan perusahaan tambang anggota MIND ID.
Perusahaan itu merupakan holding perusahaan tambang yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lima BUMN di bidang pertambangan yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah Tbk.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menerangkan, bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga.
Baca juga: Luhut Pandjaitan: COVID-19 Datangkan Malapetaka Cukup Berat
Selain itu, Hestu menekankan, dengan adanya data tersebut, maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik, sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan serta banding.
"Dengan demikian, kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak," kata Hestu dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 4 September 2020.
Integrasi data tersebut, menurutnya, juga memberikan manfaat bagi MIND ID. Yaitu, menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang sering kali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
"Integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak," ucapnya.
DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan MIND ID dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya.
"Sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan," ungkap Hestu. (art)